Maju Untuk Periode Ke 3, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Rohidin Mersyah
Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian--
"Bahwa terkait tata cara penghitungan masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara," kata Muspani, Senin (2/9/2024).
Muspani menjelaskan, kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang telah menjalani masa jabatan 2,5 tahun sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.
"Berarti siapapun yang telah menjalani 2 kali masa jabatan sebagai mana poin 3 itu maka sudah dihitung menjalani 2 periode masa jabatan sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk ketiga kalinya. Sudah jelas ini, KPU RI menentang keputusan MK," jelas Muspani.
Muspani mengungkapkan, KPU RI dalam merumuskan PKPU 8 Tahun 2024 khususnya pada pasal 19 e justru secara hukum telah memberikan ruang kepada kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang telah menjalani masa jabatan 2,5 tahun atau lebih, untuk dapat maju kembali sebagai kepala daerah untuk periode ketiga sehingga bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
"Selain KPU RI, Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 96 tahun 2024 poin 2.2.2 secara nyata tidak mematuhi putusan MK, bahkan Bawaslu RI tidak mengakui posisi jabatan Plt yang termuat dalam putusan MK," ucap Muspani.
Ia menyebut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dihitung sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai 29 Oktober 2018 adalah 1 tahun 4 bulan 7 hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (periode 2016-2021),
Lalu Rohidin Mersyah menjabat sebagai gubernur definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari hingga 15 Februari 2021 (Periode 2016-2021) sehingga total jabatan periode pertama (2016-2021) adalah 3 tahun 6 bulan 9 hari.
Sumber: