KPU Seluma, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024
Ketua KPU Seluma--
M. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (Dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama untuk calon Gubenur, Wakil Gubernur, calon Bupati, Wakil Bupati dan calon Wali Kota, Wakil Walikota
N. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur untuk Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagi calon.
O. Belum pernah menjabat Gubenur untuk Calon Wakil Gubenur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati, Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
P. Berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Sumber: