Selesai Diperiksa Polisi, Sopir Truk Hino Laka Maut di Seluma Dikenakan Wajib Lapor
Saat tersangka diperiksa--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam oleh anggot penyidik Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma. Sopir Truk Box Diesel Hino BG 8598 UJ yang dikemudikan oleh Mardoli Batu Bara (31) warga Jalan Iskandar 6 Nomor 11 Tengah Padang Kota Bengkulu bersama keneknya yakni Ardi Yanto (26) warga Gang Panti Asuhan 6B Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang terlihat Lakalantas maut di ruas jalan lintas Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Tepatnya di ruas jalan lintas Desa Niur, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Pada Senin (19/8) sore, sekira Pukul 15.20 Wib.
BACA JUGA:Ada Indikasi Putusan MK Dibelokkan, Partai Buruh Demo di DPR Besok
BACA JUGA:Lebih dari 3500 Peserta Berkumpul di Forum Kepemimpinan Hiburan Digital 2024 (DELF 2024)
Akhirnya dikenakan wajib lapor. Setelah pihak keluarga sang sopir mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Unit Laka Satlantas Polres Seluma.
"Iya, untuk sang sopir tadi telah kita mintai keterangan dan dikenakan wajib lapor," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos didampingi Kanit Laka, Bripka Robet Iswahyudi, SM saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Kanit Laka, dalam penangana kasus Lakalantas ini masih dalam penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Seluma. Dalam penyidikan yang masih dilakukan, pihaknya masih akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi lainnya. Serta akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita masih akan memintai keterangan dan melakukan oleh TKP. Untuk Barang Bukti (BB) masih kita amankan di Mapolres Seluma," tegasnya.
Sumber: