Usai Laporkan Bundra Ke KPK, Ujang Puguk Akan Laporkan Bupati Aktif Seluma Ke Polda

Usai Laporkan Bundra Ke KPK, Ujang Puguk Akan Laporkan Bupati Aktif Seluma Ke Polda

Ujang Puguk--Eldo Fernando/radarseluma

Mengingat, 1. Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH Nomor 593.8/40/B.2/XII/2008 Tanggal 22 Desember 2008.

2. Berita Acara Penyerahan Tanah Nomor : /B.10/2009 Tanggal 5 Januari 2009.

3. Berita Acara Penetapan Tukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Nomor : 02/P.Pen/B.2/2009 Tanggal 11 Februari 2009.

4. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH.

 

Dikatakan Murman lagi, SK Bupati Seluma Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-774 2016 tentang penetapan tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kini dirinya sudah memiliki.

BACA JUGA:Ujang Puguk Miliki Berkas Lengkap Terkait Tukar Guling, Sebut Pemda Berbohong! Bunyi SK Bupati Nomor 032-774

BACA JUGA:Terkait Aset, Ujang Puguk Lapor Ke KPK. Siapa Yang Dilaporkan, Ternyata! Simak Selengkapnya

 

" Dasar pertimbangan hukum dalam menerbitkan SK Bupati, berlandaskan dengan semua dokumen dengan pembebasan tahun 2008, seluas 19 hektare dan pembebasan 55 hektare, 2009. Dari pertimbangan hukum keluarlah keputusan berbeda, dokumen yang dijadikan pertimbangan lokasi di pematang aur merupakan lahan eks transmigrasi Rimbo Kedui, bukan Desa Napal. Dalam SK Bupati Seluma menetapkan bahwa lokasi tukar guling tersebut berada di Napal. Dalam dokumen tukar guling tidak ada batas dengan irigasi, berarti letak tanah lokasi tukar guling itu adalah menggunakan dasar alas hak, surat keterangan tanah SKT (di napal) Fiktif" lanjutnya.

 

Sebelumnya, Mantan Bupati Seluma periode 2016-2021, Bundra Jaya dilaporkan Murman Effendi ke KPK RI karena diduga sudah menghilangkan dan sudah membuat kebijakan fiktif soal aset Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

 

Murman Efendi mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Bupati periode 2016-2021 pada 22 Juli 2024. Laporan itu tertuju secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Sumber: