Usai Laporkan Bundra Ke KPK, Ujang Puguk Akan Laporkan Bupati Aktif Seluma Ke Polda

Usai Laporkan Bundra Ke KPK, Ujang Puguk Akan Laporkan Bupati Aktif Seluma Ke Polda

Ujang Puguk--Eldo Fernando/radarseluma

 

Dilanjutkannya, bahwa lokasi di Sembayat Kecamatan Seluma Timur memang merupakan lahan milik Pemda Seluma untuk dijadikan pabrik semen akan tetapi pembangunan tidak berjalan itulah terjadi proses tukar guling.

 

" Pabrik semen tidak jadi ,lahan terlantar dan lokasi tersebut ditukar guling di Pematang Aur tanah milik saya yang jadi perkantoran saat ini" lanjutnya.

 

Dan juga di menjelaskan untuk lahan masyarakat di Kelurahan Napal tidak pernah dilakukan tukar guling.

 

Sebelumnya, bahwa beliau memegang SK Bupati Seluma. Dijelaskannya, hal tersebut menindaklanjuti peristiwa hukum hilangnya aset negara tanah Pemda Seluma seluas 94 hektare.

 

Berkas yang diperoleh Radar Seluma yang disampaikan Ujang Puguk Yakni, Bunyi Surat Keputusan Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH Nomor 032-774 Tahun 2016 Tanggal 14 November 2016 Tentang "PENETAPAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA YANG TERLETAK DI KELURAHAN NAPAL KECAMATAN SELUMA SEBAGAI ASET MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU".

 

Berikut bunyi SK Bupati Nomor 032-774 Tahun 2016:

1. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-774 Tahun 2016 Tanggal 14 November 2016 mengakui bahwa Tukar Guling itu adalah Benar, sebagaimana Dokumen yang ada dan dimiliki oleh Pemda Kab. Seluma yang menjadi dasar hukum Keputusan sebagaimana tertuang dalam Fakta Hukum .

Menimbang Huruf (b) : bahwa berdasarkan kesepakatan Tukar

Menukar tanah antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Sdr. H Murman Effendi, SE, SH Nomor 593.8/40/B.2/XII/2008 Tanggal 22 Desember 2008, Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH dan Surat Pernyataan dari Pemilik Tanah atas Nama Murman Effendi, SE, SH Tanah tersebut Menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Seluma;

Sumber: