BRI Ikut Serta Berantas Judi Online

BRI Ikut Serta Berantas Judi Online

Salah satu judi online mengaku server Thailand--

radarseluma.disway.id, NASIONAL - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan komitmen dalam memerangi judi online di Indonesia. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa bank pelat merah itu tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanal dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

 

Sebelumnya, BRI masuk dalam daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) 21 penyelenggara jasa pembayaran yang terkait judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memberikan surat peringatan, dan bakal menjatuhkan sanksi take down terhadap semua yang masuk daftar tersebut.

BACA JUGA:Higgs Domino Island, Kuasa Hukumnya Klaim Bukan Judi Online

BACA JUGA:5 Game AAA Rekomendasi Paling Populer di Tahun 2024

Sehubungan dengan upaya tersebut, BRI menyatakan telah menutup layanan internet banking versi website sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait.

 

Hendy kemudian menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online, dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

"Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif," kata Hendy dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

 

Antara lain, ia menjabarkan, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif memerangi judi online di Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

 

Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan enhanced due diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan know your customer (KYC).

Sumber: