Kontrak Darurat Bukan Buat Menagih, Berikut Aturan Buat Debt Collector Pinjol 2024,Nasabah Wajib Tahu!

Kontrak Darurat Bukan Buat Menagih, Berikut Aturan Buat Debt Collector Pinjol 2024,Nasabah Wajib Tahu!

Beberapa Layanan Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan (DC)--

 

 

radarseluma.com, NASIONAL - Tugas Debt collector memang untuk menagih utang konsumen di pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) yang macet. 

 

Ternyata, terdapat beberapa afuran penagihan yang telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

 

Dan juga terdapat ketentuan dalam proses penagihan melainkan tidak asal tagih apalagi menggunakan pengancaman ataupun kekerasan. 

 

Debt Colector dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

 

 

Terkait hal tersebut, OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Sumber: cnbc indonesia