Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Harus Dilakukan Secara Fidusia, Perlindungan Konsumen

  Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Harus Dilakukan Secara Fidusia,  Perlindungan Konsumen

Proses penagihan secara fidusia dan perlindungan konsumen--

 

 

Yogyakarta, Radarseluma.Disway.Id,  – Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia.

 Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit. Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang  sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

 

BACA JUGA:Pabrik CPO Mini Seluma Ditutup, Emak-emak Karyawan Nganggur, Siap Demo ke Pemda

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Kosong di sekitar Laboratorium DLH Seluma, Waspada Musim Kemarau

PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang menyediakan layanan pembiayaan untuk berbagai macam kebutuhan turut hadir dalam mendukung acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Forum Group Discussion yang mengangkat tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang” pada di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.

 

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di dalam bidangnya, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; serta hadir sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

 

Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang hadir secara langsung dan lebih dari 700 peserta melalui platform Zoom secara daring yang terdiri dari Asosisasi Advokat Konsutitusi, Aparat Hukum Kepolisian, Organisasi dan Asosiasi Para Pelaku Usaha Penagihan, dan karyawan FIFGROUP.

 

Bahrul dalam kata sambutannya menyebutkan saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan. “Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,”tutur Bahrul.

Sumber: