Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Debt Collector Tidak Boleh Lakukan Eksekusi Langsung, Walau Pegang Jaminan!

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Debt Collector Tidak Boleh Lakukan Eksekusi Langsung, Walau Pegang Jaminan!

Penarikan barang oleh leasing (Ilustrasi)--Net

 

 

radarseluma.com, NASIONAL - Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

 

Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.

 

Perlu diketahui bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.

 

Perusahaan leasing diperbolehkan untuk melakukan eksekusi pada kendaraan yang dijadikan jaminan dengan beberapa prosedur berikut;

 

 

Kreditur yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan adanya jaminan fidusia wajib untuk mendaftarkan jaminan tersebut pada kantor pendaftaran fidusia. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang mengenai jaminan fidusia.

 

 

Sumber: