Cuti Kelahiran Bagi ASN Sudah Diperbarui dalam RPP Manajemen ASN Terbaru

Cuti Kelahiran Bagi ASN Sudah Diperbarui dalam RPP Manajemen ASN Terbaru

Aturan cuti kelahiran bagi ASN--bkn.go.id

Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

 

 "Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran," ujar Haryomo.

 

 

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nom Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 tentang Cuti PNS.

 

Sumber: siaran pers di situs bkn.go.id

Sumber: bkn.go.id