573 Debt Collector Diadukan ke OJK
Beberapa Layanan Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan (DC)--
radarseluma.disway.id, NASIONAL -Per Juli 2024, ada 573 pengaduan berindikasi pelanggaran penagihan.
Pengaduan terhadap petugas penagihan atau debt collector yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus naik.
Raihan ini naik dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 411 pengaduan konsumen.
Dilansir dari CNBC, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan indikasi pelanggaran penagihan tersebut kebanyakan terkait pembiayaan dari perusahaan financial technology (Fintech).
"Yang paling banyak dikeluhkan dari fintech dan pembiayaan apa yang dilanggar? Ancaman, kata kasar, dan lainnya," ungkap Friderica.
Atas hal ini, serangkaian penegakan ketentuan terus dilakukan. Termasuk dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar POJK nomor 22 tahun 2023 tersebut.
BACA JUGA:Beras Bapang Tahap 3 Mulai Disalurkan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA: Donald Trump Ingin Bayar Utang AS Pakai Kripto
Sumber: