Izin Dicabut! Pinjol Ringan Resmi Dilarang Beroperasi oleh OJK, Ini Daftar Fintech Legal Terbaru

Izin Dicabut! Pinjol Ringan Resmi Dilarang Beroperasi oleh OJK, Ini Daftar Fintech Legal Terbaru

Pinjol Ilegal meresahkan--

 

NASIONAL - Dunia pinjaman online kembali diguncang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Bersama, perusahaan fintech lending yang mengoperasikan platform Ringan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-17/D.06/2025 yang ditetapkan pada 24 April 2025.

 

Resmi Ditutup, Ringan Tak Boleh Beroperasi Lagi

Dengan keputusan ini, Ringan dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang umum dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

 

Perusahaan yang beralamat di Sequis Center Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 71, Jakarta Selatan ini diwajibkan segera menyelesaikan semua hak dan kewajiban terhadap para pengguna, baik itu pemberi pinjaman (lender), penerima pinjaman (borrower), maupun mitra lainnya.

BACA JUGA:Berikut Batas BSU 2025 Cair! Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pengecekan Status Bantuan

BACA JUGA:Ada Pinjaman di Pinjol, Tetap Bisa Ajukan KUR?

Langkah yang Harus Ditempuh Ringan Setelah Izin Dicabut

OJK menegaskan bahwa PT Ringan Teknologi Bersama harus:

 

Memberikan penjelasan resmi kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

 

Sumber: