Izin Dicabut! Pinjol Ringan Resmi Dilarang Beroperasi oleh OJK, Ini Daftar Fintech Legal Terbaru
Pinjol Ilegal meresahkan--
Untuk melihat daftar lengkap pinjol legal 2025, masyarakat bisa mengakses situs resmi OJK atau melihat langsung melalui laman https://www.OJK.go.id.
Hati-Hati dengan Pinjol Ilegal
Dengan terus berubahnya daftar pinjol legal, OJK mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas penyedia layanan pinjaman online sebelum melakukan transaksi. Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga tak wajar, penagihan kasar, hingga pelanggaran data pribadi.
Pencabutan izin PT Ringan Teknologi Bersama menjadi peringatan penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi OJK adalah kunci utama bagi keberlangsungan usaha di sektor fintech. Bagi masyarakat, ini juga menjadi pengingat penting untuk hanya menggunakan platform pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sumber: