Penyaluran Kredit Channeling Perbankan ke Peer-to-Peer Lending (P2PL) Meningkat di Desember 2024
OJK--
JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Desember 2024, proporsi penyaluran kredit dari perbankan melalui ke fintech peer-to-peer lending (P2PL) meningkat.
BACA JUGA:Berapa Cuan yang Harus Disiapkan Untuk Liburan ke Jepang! Berwisata yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:Traveling ke Thailand Waspadai Pemandu Wisata Ilegal, Bukanya Enjoy Malah Ditipu
Laporan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 60% dari total outstanding pinjaman kepada P2PL berasal dari perbankan melalui mekanisme chanelling, terus meningkat dari proporsi di Januari 2024 yang sebesar 52%.
Hal ini sejalan dengan kenaikan batas pinjaman produktif dari IDR2 miliar menjadi IDR5 miliar.
Ketentuan ini tertuang dalam POJK No 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Meskipun demikian, P2PL dapat memberikan pinjaman produktif lebih dari IDR5 miliar jika memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terkait wanprestasi dan sanksi.
Pola chanelling berpotensi mendorong penyaluran kredit UMKM.
Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit UMKM perbankan terus dalam tren melambat. Per Januari 2024, pertumbuhan tahunan penyaluran kredit UMKM sebesar 8,97% (yoy), terus turun menjadi 2,88% (yoy) di Januari 2025.
BACA JUGA:Cawabup Rifa
Sumber: