Izin Dicabut! Pinjol Ringan Resmi Dilarang Beroperasi oleh OJK, Ini Daftar Fintech Legal Terbaru
Pinjol Ilegal meresahkan--
Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan usaha dan membentuk Tim Likuidasi.
Menunjuk pihak penanggung jawab sebelum tim likuidasi terbentuk, termasuk menyediakan pegawai yang akan bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan informasi untuk pengguna dan masyarakat umum.
Melaporkan nama penanggung jawab serta setiap pergantiannya kepada OJK.
Fintech Legal 2025: Masih Ada 97 yang Berizin
Meski Ringan dicoret dari daftar resmi, OJK menegaskan bahwa hingga Maret 2025, masih ada 97 platform pinjol legal yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di OJK.
Beberapa di antaranya termasuk:
Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Sumber: