Gaji PPPK Akan Dibayarkan Dari APBN? Tidak Dibebankan Ke Daerah?

Gaji PPPK Akan Dibayarkan Dari APBN? Tidak Dibebankan Ke Daerah?

Gaji PPPK 2024--

Belakangan ada wacana perubahan system penggajian untuk PPPK di instansi daerah.

 

Dijelaskan Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para wali kota dan bupati terkait alternatif sumber gaji PPPK.

BACA JUGA:Pemkab BS Usulkan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ayo Persiapkan Diri

BACA JUGA:Satu Tahun Jadi Honorer Ternyata Bisa Diangkat PPPK

 

"Ke depan ini (sumber gaji PPPK) tidak harus ditanggung oleh pemerintah pusat, tapi ada sharing dengan pemerintah daerah," ujar Anas.

 

Banyak pemerintah daerah yang merasa APBD mereka tidak cukup jika digunakan untuk menggaji PPPK.

 

"Tapi, kata para bupati dan wali kota,'Tolong jangan dipatok, PPPK itu honornya harus Rp5 juta sekian, enggak mampu, bikin aja salary range, kata beliau,' kata para bupati'," ucap Anas.

 

Sehingga, muncul wacana bahwa gaji PPPK setiap daerah akan berbeda-beda sesuai kemampuan daerah.

Sumber: