KPK Soroti Soal Mantan Pejabat Seluma Belum Kembalikan Mobnas
Uding Juharudin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Bengkulu--
PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti oknum mantan pejabat di Kabupaten Seluma yang belum mengembalikan mobil dinas. KPK menyampaikan dalam hal ini akan melakukan pendampingan sehingga aset kendaraan dinas ini bisa dikembalikan. "Intinya kami menjamin tata kelola di daerah terjamin dengan baik. Kalau tata kelola Seluma ini baik maka kinerja kami juga baik. Tadi saya tanya ada gak kendaraan dinas yang milik Pemda belum dikembalikan. Oke kita akan mendampingi tapi surati dulu," kata Uding Juharudin Kepala Satuan Tugas (Satgas) koordinasi dan supervisi KPK wilayah I Bengkulu, kemarin (25/7).
Selain itu disampaikan Uding bahwa pada tahun lalu capaian MCP Kabupaten Seluma baik di Kabupaten Seluma. Untuk tahun ini sedang dalam proses penilaian. Namun menurutnya Kabupaten Seluma perlu meningkatkan dan memperbaiki Survei Penilaian Integritas (SPI).
"Untuk capaian MCP saya rasa Kabupaten Seluma dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu tahun lalu 87% itu terbaiklah. Kemudian dari segi SPI-nya, kalau dibandingkan daerah lain Seluma ini baru peringkat tiga. Dengan capaian 73% kami berharap nanti meningkat lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Targetkan 400 Media Network, B-Universe Gandeng Disway
BACA JUGA: Pekan Imunisasi, Pelajar SD di Seluma Diberikan Imunisasi
"Kalau MCP itu penguatan tata kelolanya. Sedangkan SPI ini penguatan bagaimana orangnya bisa berintegritas atau supaya amanah. Jadi integritas itu diukur bagaimana benih-benih yang berkaitan dengan korupsi itu bisa dieliminir. Seperti halnya urusan penggunaan fasilitas dinas kendaraan dinas. Pastikan itu hanya digunakan untuk kepentingan kantor. Kalau itu dibiarkan saja itu termasuk benih-benih," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian PANRB dan KPK bekerja sama dalam memantau pengelolaan konflik kepentingan dan mensinergikan hasil pemantauannya dengan hasil SPI Internal pada setiap instansi pemerintah. Adapun, urgensi melakukan pengelolaan konflik kepentingan diantaranya yaitu mewujudkan good governance, perlunya aturan yang lebih berdampak, serta merespons tuntutan masyarakat.
Untuk diketahui, sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, SPI akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi. SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain.(adt)
Sumber: