Eks Gubernur Malut Ini Habiskan 3 Miliar Ngamar Bareng Wanita, Disuplay Anggota DPRD

Eks Gubernur Malut Ini Habiskan 3 Miliar Ngamar Bareng Wanita, Disuplay Anggota DPRD

Eks Gubernur Malut--

BACA JUGA:Berantas Polio, Wabup BS Ajak Semua Pihak Terlibat

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: