Eks Gubernur Malut Ini Habiskan 3 Miliar Ngamar Bareng Wanita, Disuplay Anggota DPRD
![Eks Gubernur Malut Ini Habiskan 3 Miliar Ngamar Bareng Wanita, Disuplay Anggota DPRD](https://radarseluma.disway.id/upload/6e35ea25461e8fb5770178aa1ac3622d.jpg)
Eks Gubernur Malut--
BACA JUGA:Berantas Polio, Wabup BS Ajak Semua Pihak Terlibat
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: