2 Tersangka Pencurian Mobil Segera Diadili, Dilimpahkan Polres Ke Jaksa Seluma

2 Tersangka Pencurian Mobil Segera Diadili, Dilimpahkan Polres  Ke Jaksa Seluma

2 Tersangka pencuri mobil diserahkan ke jaksa--

 

Sekedar mengingatkan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Seluma. Dengan di Backup oleh Jatanras Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Kepahiang. Kedua tersangka melakukan  pencurian mobil jenis Suzuki Futura ST 150 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9069 PA, milik Nopi Angga Putra (30) seorang petani warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Jokowi Naikan Gaji PPPK, Segini Gaji PPPK Ditransfer Menkeu pada 1 Agustus 2024!

BACA JUGA:Pajero Sport Hybrid 2024 SUV Handal Berteknologi Tinggi Fitur Sistem Canggih Bergerak Otomatis

Kedua pelaku diamankan di rumah Yulianto yang berada di Desa Margomulyo, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada saat kedua pelaku sedang memodifikasi mobil hasil curiannya. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tak berkutik dan langsung diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Seluma beserta Barang Bukti (BB) satu unit mobil jenis Suzuki Futura ST 150 Pick Up yang telah dimodifikasi oleh kedua pelaku.

 

"Untuk saat ini kedua tersangka telah di kembalikan lagi ke Lapas kelas II A Kabupaten Rejang Lebong," pungkasnya.

 

Adapun kronologi kejadian aksi pencurian mobil yang dilakukan oleh kedua pelaku (Tersangka). Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum aksi pencurian dilakukan pada Selasa (23/4) malam, sekira Pukul 23.00 WIB. Bermula pada saat Azhari dan Yulianto berangkat dari rumah nya yang berlokasi di Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, menuju ke Provinsi Lampung. Dengan mengendarai satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia milik tersangka.

 

Pada saat dalam perjalanan sekitar Pukul 03.00 WIB. Tepatnya berada di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma. Kedua tersangka melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan raya. Melihat hal tersebut, kemudian kedua tersangka berhenti dengan jarak kurang lebih 30 meter dari lokasi mobil milik korban. Untuk melihat situasi di lokasi kejadian. Melihat kondisi situasi di lokasi pada saat itu aman. Kedua tersangka kemudian langsung melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian mobil milik korban.

 

Dalam melancarkan aksinya. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Yakni, tersangka Azhari saat itu turun dari mobil yang dikendarainya, kemudian merusak kunci pintu mobil milik korban. Tersangka lalu dengan anak kunci palsu milik tersangka berhasil menghidupkan mobil korban dan membawa kabur mobil milik korban.

 

Sumber: