Bapenda Seluma Genjot Pajak Restoran
Soal Pajak Restoran Bapenda Seluma Akan Genjot--
"Kami meyakini target pajak daerah itu terealisasi dengan peningkatan pelayanan dengan digitalisasi, sehingga memudahkan untuk pembayaran pajak, " imbuhnya.
Ia mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah itu di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam.
BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada di Seluma Berkurang 274
BACA JUGA:Usai Segel Dibuka, Aktivitas Kantor Dusun Baru Ilir Talo Seluma Pindah
Selain itu juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.(adt)
Sumber: