Jasa Raharja Sudah Keluarkan Rp 530 Jutaan, Klaim Korban Lakalantas di Seluma

  Jasa Raharja Sudah Keluarkan Rp 530 Jutaan, Klaim Korban Lakalantas di Seluma

--

Putra juga mengatakan, jika penyaluran Jasa Raharja telah disalurkan kepada korban. Untuk dua kategori, yakni meninggal dunia dan cacat seumur hidup. Untuk meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami cacat sebesar Rp 10 juta.

 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Cabai Merah Kembali Naik?

 

"Dengan total santunan tersebut, 10 orang korban meninggal dunia dan 30 orang korban yang mengalami cacat," terangnya.

 

Untuk santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. Telah diberikan kepada ahli waris. Jika semua persyaratan telah terpenuhi. Proses pencairannya pun mudah dan penyerahan langsung dikawal personil kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma.

 

"Syarat utamanya ada laporan kepolisian. Jika ini telah lengkap maka santunannya langsung kita proses sesuai besarannya," tambahnya.

 

Putra juga mengakui, jika untuk kasus Lakalantas di wilayah Kabupaten Seluma terbilang tinggi. Bagaimana tidak, untuk tahun ini. Kabupaten Pemkab tercatat urutan ke 3 kasus Lakalantas se-Provinsi Bengkulu. Sehingga dirinya sangat mendukung giat Satlantas Polres Seluma yang selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Untuk di Provinsi Bengkulu. Kasus Lakalantas tertinggi terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Serta di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Hingga urutan ke tiga di wilayah Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Terungkap Spesifikasi Ferrari 458 Italia yang Mobil Car Balap Fitur Sistem Atap Otomatis Car Teknologi Canggih

Sumber: