Bukan Wilayah Pelayanannya, KWI Tak Ajukan Izin Kelola Tambang

 Bukan Wilayah Pelayanannya, KWI Tak Ajukan Izin Kelola Tambang

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo --

 

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," katanya.

 

 

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

 

PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

BACA JUGA: PLN Berikan Diskon 10%, Bagi Warga di Sumbagsel

BACA JUGA: HKSTP Showcases Top Biotech Innovations and Attracts Global Enterprises at US BIO 2024

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

 

"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6).

 

Sumber: