Bukan Wilayah Pelayanannya, KWI Tak Ajukan Izin Kelola Tambang
Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo --
Jokowi kembali menegaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah jika dikatakan bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberi (IUPK), bukan ormasnya," ucapnya.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Selatan Respon Aspirasi Warga
BACA JUGA:Dewan BS Dukung Pelestarian Nujuh Likur
Sumber: