PPPK Bisa 'Sekolahkan' SK di Seluma dengan Limit Rp200 Juta

PPPK Bisa 'Sekolahkan' SK di Seluma dengan Limit Rp200 Juta

Ekwan Kepala Bank Bengkulu Cabang Tais Pindah Tugas ke Bank Bengkulu Pusat--

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Bank Bengkulu memiliki program kredit untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan limit maksimal hingga Rp200 juta. Setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK sudah bisa langsung menggadaikan atau  "menyekolahkan" ke Bank Bengkulu. Seperti yang dikabarkan sebelumnya sebanyak 738 terdiri dari guru, tenaga kesehatan sudah dilantik oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE.

 

"Sebelumnya kita hanya memberikan kredit maksimal di angka Rp25 juta. Jika lebih maka harus ada agunan tambahan. Nah, sesuai dengan aturan terbaru tanpa harus ada agunan tambahan PPPK sudah bisa mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp150 juta tanpa agunan tambahan cukup SK saja. Bahkan jika gaji memungkinkan bisa mencapai Rp200 juta," kata Ekwan Kepala Bank Bengkulu Cabang Tais, kemarin (4/6).

BACA JUGA: BAT Accelerates Sustainability Commitments in APAC

BACA JUGA:Ilmuwan Wistar Kembangkan Pengobatan Antibodi Baru untuk Kanker Ginjal

BACA JUGA:Coface Asia Corporate Payment Survey 2024: Overall improvement but worsening payment behaviour in textile and

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Faktanya, meskipun bukan merupakan pegawai tetap pemerintah, namun SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank.

 

Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK. Artinya, SK PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan sama-sama bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.

 

SK PPPK adalah dokumen yang diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK dan telah melakukan pemberkasan.

PPPK baru bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) SK PPPK ini harus diterbitkan instansi paling lambat 30 hari kerja setelah NI PPPK ditetapkan.(adt)

 

Sumber: