Tuntutan Belum Siap, 3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma Batal Sidang

 Tuntutan Belum Siap, 3 Terdakwa Korupsi  Operasional Setwan Seluma Batal Sidang

3 terdakwa korupsi operasional setwan seluma--

 

BACA JUGA: Ilmuan Universitas Baptis Hong Kong Adakan Kongres Pembangunan Berkelanjutan Global 2024

BACA JUGA:Pajero Sport 2024, Legenda Kembali dengan Mesin Baru dan Tampilan Lebih Gahar Fitur Sistem Canggih

Berdasarkan perhitungan audit independen, diketahui perbuatan ketiga terdakwa merugikan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar lebih. Dari total KN tersebut, telah dikembalikan ke Negara usai di lakukan audit oleh auditor sebelumnya yakni  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh para terdakwa.

 

Terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(ctr)

Sumber: