Wabup Seluma Bantah Instruksikan Oknum PPPK RSUD Lakukan Pungli

Wabup Seluma Bantah Instruksikan Oknum PPPK RSUD Lakukan Pungli

Wabup Seluma, Drs. Gustianto--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Wakil Bupati (Wabup) Seluma H Drs Gustianto menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan orang untuk meminta sejumlah uang agar lulus seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada honorer.

BACA JUGA:Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi, Sebelumnya 34 Anggota Narkoba !

BACA JUGA:Sudah Pasti! Ini Dia Daftar Game yang Rilis Pada Januari 2025

Wabup menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa meluluskan honorer sebagai PPPK. Lantaran seleksi PPPK itu murni ditentukan oleh penilaian.

"Saya tegaskan bahwa saya selaku Wabup tidak pernah menginstruksikan ataupun apapun itu. Untuk mengambil ataupun pungutan liar," kata Wabup, kemarin (30/12).

Seperti yang diketahui, bahwa salah seorang oknum PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Tais diduga telah meminta sejumlah kepada salah seorang honorer. Modusnya, oknum PPPK tersebut meminta sejumlah uang agar honorer lulus seleksi PPPK dan dalam hal ini oknum PPPK tersebut mengaku dekat ataupun disuruh oleh Wabup Seluma.

 

"Saya katakan seleksi PPPK yang kita laksanakan itu murni. Tidak ada yang bisa meluluskan yang ada itu pancing gendam. Hari ini (kemarin) yang bersangkutan sudah diperiksa oleh manajemen RSUD Tais. Mudah-mudahan nanti sudah ada hasilnya," jelas Wabup.

Oleh karena itu Wabup meminta agar masyarakat jangan percaya apabila ada orang yang mengatasnamakan dirinya dan menyampaikan bisa meluluskan seleksi PPPK. "Apabila ada yang mengatasnamakan saya. Saya meminta agar masyarakat langsung memyampaikan kepada saya," imbuhnya.

BACA JUGA:Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, Rieke PDIP Dianggap Provokasi Dilaporkan ke MKD

BACA JUGA:Besok 31 Desember 2024, Semua OPD di Seluma Tutup Buku

Karena oknum PPPK Nakes di RSUD Tais ini merupakan ASN maka dikatakan Wabup apabila terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk sanksi kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Kalau memang terbukti nanti tentu akan ada sanksinya," tutupnya.(adt)

Sumber: