Cemoro Sewu dan Pantai Tedunan Diusulkan Jadi TWA
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung sudah datang ke Desa Pasar Seluma dan Kecamatan Seluma Utara--
PEMATANG AUR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman mengatakan bahwa selain Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan dan Kecamatan Seluma Utara yang sudah berubah status dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA), pemerintah Kabupaten Seluma mengusulkan beberapa area yang masih menjadi Cagar Alam.
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
BACA JUGA Kades Pasar Ngalam Dituding Hambat Buat SKT...Kades : Memang Itu Bukan Cagar Alam..
BACA JUGA:Kecepatan Penuh, Kades Lubuk Betung Lari Dikejar Ibu-Ibu, Kades Benarkan Itu Dirinya..
" Iya 2 area di Kabupaten Seluma sudah di pasang patok, di Desa Pasar Seluma dan Kecamatan Seluma Utara, untuk luas keseluruhan kita tidak ketahui pasti yang jelas kedua area tersebut sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Masih banyak area yang masih berstatus cagar alam (CA)" jelas Sudarman.
Lanjutnya, Tahun 2024 baru dua area tersebut yang sudah disetujui. Namun dikatakannya Pemkab Seluma sudah mengusulkan beberapa area cagar alam (CA) agar diusulkan menjadi Taman Wisata Alam (TWA) yakni daerah Cemoro Sewu Kecamatan Air Periukan dan juga Pantai Tedunan.
" Pantai Tedunan dan Pantai Cemoro Sewu juga telah kita usulkan, kita Pemda Seluma hanya mengusulkan kalau untuk perubahan status kita masih menunggu informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia" Lanjutnya.
Diketahui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung sudah datang ke Desa Pasar Seluma dan Kecamatan Seluma Utara untuk memasang patok sepanjang pantai Seluma dan Seluma Utara yang selama ini masuk dalam cagar alam (CA) berubah status menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
(ndo)
Sumber: