Anggota DPRD Seluma Bersurat Kementerian ATR/BPN Tinjau Ulang PT AA yang Diduga Kuasai Lahan Cagar Alam
Zetman --
PEMATANG AUR – Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Zetman SE, menanggapi dugaan perusahaan perkebunan sawit PT AA yang diduga menguasai lahan masuk kawasan Cagar Alam (CA). Sebagai kader Partai Gerindra, Zetman menyatakan akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk meninjau ulang keberadaan perusahaan tersebut.
“Surat saya sebagai anggota DPRD Seluma sekaligus kader Gerindra akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi dan Menteri ATR/BPN. PT AA harus ditinjau ulang. Jangan sampai ada perusahaan yang kebal hukum,” tegasnya, Kamis (14/8).
BACA JUGA: Kabar Baik, BSI Luncurkan Program Tabungan Haji Berhadiah Umrah
BACA JUGA:Utsman bin Affan: Khalifah Dermawan yang Lembut Hati dan Penjaga Kesatuan Umat
Zetman menambahkan, ia mendapat informasi bahwa kasus dugaan penguasaan lahan cagar alam oleh PT AA sudah masuk pemeriksaan Polda Bengkulu. Namun, ia belum mendapatkan kepastian lebih lanjut mengenai perkembangan laporannya.
“Informasinya sudah ada laporan ke Polda Bengkulu, tetapi saya belum tahu seperti apa perkembangannya,” jelasnya.
Ia pun menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat dan perusahaan.Dan ia menegaskan jangan maling teriak maling.
“Jangan rakyat yang mencuri langsung ditindak, sedangkan perusahaan yang melanggar aturan dan mengambil kekayaan Seluma justru dibiarkan,” pungkasnya. (ndo)
Sumber: