1 Tersangka Lagi DPO, 3 Warga Seluma Ini Tahanan Jaksa Bengkulu Selatan
Mantan kepala cabang koperasi--
Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap dan ditahan oleh Polisi Polres Bengkulu Selatan, kemarin (9/5/2024) lalu, atas dasar laporan pihak koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Pino Raya. Yang mana dalam laporan tersebut, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp.472 juta, di saat masih menjadi karyawan koperasi. Yakni mengambil uang setoran angsuran nasabah. Serta markup jumlah pinjaman nasabah. Salah satu contoh nasabah pinjam uang Rp.4 juta, oleh tersangka dicairkan Rp.5 juta, uang lebihnya dimakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Kepala BKD Juara Umum Lomba Rumah Dinas, Kadis PU Seluma Juara Mobil Dinas
BACA JUGA:Pusat Data Global ST Telemedia Umumkan Ketersediaan AI di Asia Tenggara
"Tersangka penggelapan uang koprasi dikenalkan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana diatas 2 tahun penjara,"demikian Kasat.(yes)
Sumber: