Murman Efendi Tegaskan, Tukar Guling Aset Pemda Tak Ada Cacat Hukum

Murman Efendi Tegaskan,  Tukar Guling Aset Pemda Tak Ada Cacat Hukum

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi--

Lahan Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan. Dengan luas kurang lebih 7 hektare. Lahan milik Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun, dengan luas kurang lebih 20 hektare. Serta lahan milik Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota dengan seluas kurang lebih 17 hektare.

 

"Lahan itu merupakan lahan areal perkebunan satu hamparan. Saya beli sebelum Kabupaten Seluma resmi berdiri," ujarnya.

 

BACA JUGA:Kawasan Pantai Seluma Berubah Status Dari CA ke TWA

Bahkan dirinya juga mengaku, jika status kepemilikan lahan tersebut telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK. Pada saat pencalonan dirinya sebagai Bupati Seluma di tahun 2005 yang lalu.

 

Hanya saja, lambat laut perkara tukar guling mulai mencuat di tahun 2024 ini. Sejak dirinya menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang telah dilakukan di tahun 2009 yang lalu. Yakni dari luas lahan seluas kurang lebih 104 hektare lahan miliknya. Bahkan ada seluas 74 hektare areal lahan perkebunan yang telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma.

 

Bahkan perubahan peralihan kepemilikan lahan tersebut. Juga teregister dalam Berita Negara RI Nomor 62 tahun 2010. Penyerahan tukar guling lahan tersebut tertuang dalam berita acara No. 032/04/B.10/2009, tanggal 5 Januari 2009. Menurutnya sisa 74 hektare baru dibebaskan seluas 55 hektare oleh Pemkab Seluma pada saat itu.

 

"Semua sudah jelas, kepemilikan lahan sudah berpindah kepada Pemkab Seluma pada tahun 2009 seluas kurang lebih 74 hektare. Dengan rincian kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Serta kurang lebih 55 hektare baru dibayar ganti rugi oleh Pemkab Seluma. Seperti yang telah saya cantumkan dalam LHKPN tahun 2010 dulu," terangnya.

 

Dirinya juga mengaku, jika pada saat dilakukan tukar guling lahan tersebut. seluruh dokumen bukti kepemilikan Hak Atas Tanah. Telah diserahkannya ke Pemkab Seluma. Yakni berupa sertifikat tanah dan SKT seluas 74 hektare. Berdasarkan berita acara Nomor 032/04/B.10/2009, tanggal 5 Januari 2009.

 

Sumber: