Polres Seluma, Limpahkan Tersangka Cabul Anak Tiri ke Jaksa
Tersangka diserahkan ke jaksa--
"Untuk tersangka saat ini telah kita titipkan ke Lapas Kota Bengkulu. Kita masih mempelajari berkas dan dalam waktu dekat ini berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais," singkat JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sekedar mengingatkan, Kronologi kejadian aksi pencabulan yang dilakukan oleh MK terhadap korban yang masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Bahkan korban diketahui merupakan anak tiri pelaku. Baru diketahui pada Selasa (5/3) sore, sekitar Pukul 17.00 wib. Dimana pada saat itu korban yang bermaksud mau mandi. Tiba-tiba ditarik oleh ayak tirinya.
Saat itu korban dicabuli oleh ayah tirinya. Usai menjadi pelampiasan hasrat bejat sang ayah tiri. Korban pun pergi ke rumah dang nenek dan menceritakan aksi bejat sang ayah yang telah dilakukan sang ayah terhadap dirinya.
Usai mendapatkan cerita dari korban. Jika korban telah dilakukan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Mendapatkan cerita tersebut, membuat sang nenek pun langsung mendatangi orang tua (Sang Ibu) korban. Untuk menceritakan aksi bejat sang suami (Ayah Tiri Korban).
Mendapatkan cerita tersebut, sontak membuat sang ibu marah kepada sang suami. Ibu korban pun sempat mengusir sang sang suami. Sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Akhirnya anggota Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma pada Selasa malam berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur.
Sumber: