Ratusan Masyarakat di Kota Manna Bengkulu Selatan Sumringah, Terima Kompensasi PT PLN
Pembayaran ganti rugi--
Ia mengatakan dalam pemberian besaran kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang ada dan juga dilakukan oleh sebuah lembaga yang masuk dalam sebuah badan usaha, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sedangkan Pemkab BS memiliki peran dalam membantu fasilitas melalui masing-masing kecamatan yang menjadi jalur pelintasan SUTT.
"Kompensasi diberikan setelah masuk dalam penghitungan. Teknis pembayaran kompensasi diserahkan kepada PT PLN,”beber Isran.
Hasil sosialisasi tidak ditemukan permasalahan yang dapat menghambat proses pembayaran. Sebab, masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi dari PT PLN telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya dapat menunjukkan surat kepemilikan tanah.
"Seluruh masyarakat mendapatkan kompensasi tentunya harus menunjukkan kepemilikan sah tanah, yaitu menunjukkan sertifikat tanah yang dilalui jaringan SUTT,"pungkas Isran.
Sementara itu, TIM Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumatera Bagian Selatan 2, Sonny Irawan ST. MT mengatakan jalur SUTT sendiri dari Manna BS menuju Bintuhan Kabupaten Kaur dengan 150 KV. Untuk jumlah kompensasi yang akan dibayarkan sesuai dengan data-data yang dimiliki dan disepakati masyarakat.
"Untuk di Bengkulu Selatan ini total ada sebanyak 83 tower, jadi kurang lebih sebanyak 200 orang menerima kompensasi,”ujar Sonny.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil SUV Handal Kombinasi Fitur Teknologi Baru Mesin Diesel Berkualitas Tinggi
Dikatakan Sonny, dari hasil inventarisasi lahan perkebunan sawit milik masyarakat paling banyak yang dilewati oleh jalur SUTT, yang rata-ratanya 1.000 Meter Persegi sampai dengan 2.000 Meter Persegi. Bahkan dari aturan kompensasi yang ada Permen SDM nomor 13 tahun 2021, yaitu terdiri dari bangunan dan tanam tumbuh yang masuk dalam kriteria.
Sumber: