Janji Bisa Memasukkan Polisi, Rano Karno dan Istri Muda Diadili

 Janji Bisa Memasukkan Polisi, Rano Karno dan Istri Muda Diadili

Brigpol Rano Karno dan istri--

Dalam pembacaan surat Dakwaan. Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama. Yakni Dakwaan berlapis. Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:Peningkatan DBD di Seluma Luar Biasa, Kini Sudah 240 Kasus Belum Sampai Pertengahan Tahun 2024! Ini Daftarnya.

 

"Kedua terdakwa di Dakwa dakwaan yang sama. Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman masing-masing maksimal 8 tahun kurungan penjara," terang JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kedua terdakwa ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Sidang ditunda hingga tanggal 16 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan anak korban (Pelapor) menjadi anggota Polri.

 

Terdakwa RK diamankan oleh anggota Timsus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma di wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pada saat RK berusaha ingin melarikan diri.

 

BACA JUGA:Ferrari 488 CO Mobil Balap Super Canggih Fitur Teknologi Terbaru Meraih Juara Balap Ajang Spanyol

Sumber: