Janji Bisa Memasukkan Polisi, Rano Karno dan Istri Muda Diadili

 Janji Bisa Memasukkan Polisi, Rano Karno dan Istri Muda Diadili

Brigpol Rano Karno dan istri--

 

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id, - Terlibat penipuan  anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, Brigpol Rano Karno (31) warga Tematang Guntung Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma diadili. Rano Karno duduk di kursi pesakitan bersama istri mudanya,  Citra G (39) warga Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. 

Selasa (7/5) siang, keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.

 

BACA JUGA: Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Diburu Polisi! Belum Menyerah, Masuk DPO

BACA JUGA:Honda Brio Mobil Paling Terlaris Selalu Tampal dengan Kompak Diincar Para Penggemar Mobil Sporty

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama. Yakni dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perihal tindak pidana penipuan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan/atau penggelapan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

 

"Iya untuk hari ini terdakwa RK yang merupakan oknum anggota Polri menjalani sidang perdana. Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi usai persidangan.

 

Dalam sidang terhadap kedua terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Hakim anggota satu, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH M H dan Hakim anggota dua Juna Saputra Ginting, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH yang diwakili Egen, SH.

 

Sumber: