KPU Seluma Tetapkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Seluma

KPU Seluma Tetapkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Seluma

Ketua KPU Seluma Henri Arianda--

Selanjutnya setelah penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, selanjutnya KPU akan menyerahkan SK penetapan perolehan Kursi dan Calon DPRD Seluma akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma.

 

Gubernur untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyarat lainya.

BACA JUGA:All New Kijang Innova Zenix Hybrid: SUV Terbaru Desain Gagah dan Istimewa Mesin Berkualitas Tinggi

BACA JUGA:Ganggu Ketertiban Umum Sembilan ABG Terpaksa Diamankan Satpol PP Seluma

Adapun persyaratan bagi Calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN ada calon terpilih dengan masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.

 

Jika sampai 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih DPRD yag telah ditetapkan tidak memenuhi syarat serta LHKPN-nya, Maka KPU akan menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur bahwa Calon DPRD tersebut terancam tidak dilantik.

 

Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaan pelantikan DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan dan dijadwalkan oleh Pemerintah Daerah.(adt)

 

Berikut nama calon terpilih yang sudah ditetapkan

 

Dapil I

1. Mulyadi, S.Sos

Sumber: