Baru Dibuka Pelamar PPS di Seluma Sudah Nyaris 400 Orang
KPU Seluma Membuka REkrutan Calon Anggota PPS--
Lanjutnya, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Beriktunya, calon pendaftar berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Ganggu Ketertiban Umum Sembilan ABG Terpaksa Diamankan Satpol PP Seluma
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Seluma Akui Tak Ada Koordinasi Penggunaan Anggaran Operasional
“Jumlah anggota PPS yang akan kita ambil sebanyak 606 orang yang tersebar di 202 desa dan kelurahan pada 14 kecamatan . Artinya, di setiap desa, KPU Kabupaten Seluma membutuhkan 3 orang anggota PPS. Sampai saat ini sudah ada 318 pendaftar yang terpantau di Siakba," ungkapnya.
Sedangkan pendaftar minimal harus dua kali dari kebutuhan yang ada. Artinya, setiap desa diharapkan minimal ada 6 pendaftar calon anggota PPS untuk Pemilu 2024. (adt)
Sumber: