Pimpinan DPRD Seluma Akui Tak Ada Koordinasi Penggunaan Anggaran Operasional

Pimpinan DPRD Seluma Akui Tak Ada Koordinasi Penggunaan Anggaran Operasional

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma saat menjadi saksi di pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu --

radarseluma.disway.id - Sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Yang diagendakan pada Kamis (2/5). Dengan sidang agenda pemeriksaan saksi.

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, SSos. Wakil Ketua (Waka) I, Sugeng Zonrio, SH. Dua anggota Komisi, Burman Siswandi, SSos dan Tenno Haikal, SSos MM. Serta Perjadin Nuwaini selaku PPTK perjalanan dinas tahun 2021 pada Sekwan Kabupaten Seluma. Bahkan Sekretaris dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE M SE MA.

 

Pada sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Terdapat fakta menarik. Dimana, dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Bahwa terdakwa tidak pernah berkoordinasi terkait penggunaan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.

 

"Kami mengetahui ada permasalahan terhadap anggaran operasional ini. Setelah muncul pemberitaan dari media. Karena baik pak Plt Sekwan, Bendahara, maupun PPTK tidak pernah berkoordinasi dengan kami pimpinan terkait ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, SSos pada saat persidangan.

 

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Waka I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio, SH yang juga mengatakan. Jika pimpinan DPRD Kabupaten Seluma dan juga anggota hanya diberitahu oleh pihak Sekretariat. Jika ada temuan bersifat temuan pribadi. Seperti perjalanan dinas, reses dan kegiatan lainnya.

 

 

"Kalau terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat, kami tidak mengetahui. Terdakwa berkoordinasi jika ada temuan yang bersifat perorangan untuk anggota DPRD. Selain dari itu, tidak ada pemberitahuan maupun pembahasan," terang Sugeng saat persidangan.

Sumber: