8 Pihak Ketiga Pengelolaan Anggaran Insentif Fiskal Stunting Seluma Di Dinas PMD Dan Dinkes Diperiksa Jaksa!
Pihak ketiga pengelola anggaran Insentif Fiskal Stunting saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma --
Diketahui, jika dalam mekanisme penyaluran anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 tersebut. Sebelumnya memang terlebih dahulu dilakukan rapat. Hanya saja dalam rapat yang dilakukan tidak melalui tahapan-tahapan ataupun mekanisme.
"Saat ini kita masih terus melakukan telaah, menganalisa. Yang jelas, kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.
Diketahui juga, jika sesuai daftar Dinas PMD Kabupaten Seluma juga menerima aliran dana Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 500 juta. Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk fasilitasi tim penggerak PKK, dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
Bahkan, selain Dinas PMD Kabupaten Seluma. Dinas-dinas lain yang masuk dalam daftar penerima dana Insentif Fiskal Stunting nantinya juga akan kembali dilakukan pemanggilan. Karena dari data yang didapat diduga ada double ploting atau tumpang tindih anggaran. Sudah ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi diduga kembali dianggarkan juga di dana Insentif Fiskal Stunting.
Sekedar mengingatkan, ada tujuh OPD penerima dana Insentif Fiskal Stunting tahun 2023. Dana yang diberikan Menkeu sebesar Rp 5,7 Miliar di akhir tahun 2023 ini sebagai bentuk penghargaan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan dan menurunkan angka stunting.
Sumber: