Kasus Tukar Guling Asset Pemda Seluma, Sudah Menyeret Puluhan Mantan Pejabat
Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Seluma--
"Dia membenarkan jika Murman membeli lahan tanah dengan dirinya. Hanya saja dirinya tidak dapat menunjukkan titik lokasi lahan itu dimana," tegas Gufroni.
Sedangkan terakhir dengan Toton, SH yang diketahui merupakan mantan Hakim Ad Hock, Toton yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta diketahui juga merupakan mantan pengacara. Pada saat ini juga belum menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk Toton belum hadir. Kita kembali akan jadwalkan pemanggilan kembali. Bersama dua orang pihak terkait yang juga masih akan kita jadwalkan," pungkasnya.
Diketahui, jika ketiga pihak terkait yang dilakukan pemanggilan tersebut. Dari hasil pengembangan atau pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Yang aman, saat menjalani pemeriksaan. Mantan Bupati mengatakan jika ada tiga pemilik lahan yang berada di lokasi Pematang Aur. Sehingga, dengan adanya keterangan tersebut. Membuat tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga pihak terkait tersebut. Untuk dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Sumber: