Belasan Warga Jenggalu Datangi BPN/ATR Seluma, Pertanyakan Soal Eks HGU Sahabudin
BPN Seluma--
Kemudian juga Mursidno menjelaskan perlu dilakukan penelitian, penggunaan, pemanfaat. Melalui kegiatan tersebut nanti Mursidno menyampaikan akan diketahui ada berapa luas lahan yang dikuasai oleh eks pemegang HGU dalam hal ini ahli waris dan kemudian juga akan diketahui ada berapa luas lahan yang dikuasai atau sudah diperjualbelikan.
"Melalui penelitian nanti kita tahu kita punya data siapa yang menguasai. Eks pemiliknya ahli waris sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2021 mempunyai hak prioritas. Terus yang dikuasai masyarakat nanti juga akan terdata. Data itu nanti akan menjadi dasar untuk memberikan rediatribusi tanah. Ini merupakan penanganan kita untuk solusi lebih bijak. Dan saya minta agar kondusifitas tetap terjaga," urainya.
Kemudian terkait dengan hukum yaitu permohonan eksekusi, Mursidno menyampaikan dalam waktu dekat BPN Seluma akan bersurat untuk koordinasi ke Pengadilan Negeri Tais. "Untuk itu kita akan bersurat ke PN Tais dalam waktu dekat," tutupnya.
Eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) almarhum Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja kini kembali mencuat. Pasalnya, Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin. Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto menyampaikan sudah dilakukan rapat perihal surat dari Setneg tersebut. Dan hasil dari rapat tersebut Pemerintah Daerah sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Ahli Mikrobiologi Belanda, Menangkan Lee Kuan Yew Water Prize 2024
BACA JUGA: CUHK Berada di Peringkat Universitas Dunia QS, Posisi Teratas di Hongkong
Sehingga saat ini bola panas soal eks HGU ini berada di BPN Seluma. Karena sesuai dengan aturannya apabila HGU di bawah 100 hektar maka merupakan wewenang BPN setempat. Apabila 100 hektar ke atas menjadi wewenang Gubernur.(adt)
Sumber: