Belasan Warga Jenggalu Datangi BPN/ATR Seluma, Pertanyakan Soal Eks HGU Sahabudin

 Belasan Warga Jenggalu Datangi BPN/ATR Seluma, Pertanyakan Soal Eks HGU Sahabudin

Belasan warga datangi BPNS/ATR seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Belasan masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, kemarin (16/4) mendatangi kantor BPN/ATR Seluma.

 Tujuannya adalah untuk mempertanyakan perihal surat permohonan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) H Sahabudin di desa setempat. Perwakilan masyarakat Zulan Hartoyo membenarkan bahwa tujuannya untuk mempertanyakan surat dari Bupati Seluma yang sudah ditujukan ke BPN Seluma.

 

BACA JUGA: Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans Seluma Soal THR

BACA JUGA:Simbol Logo Kuda Jingkrak Khas Mobil Ferrari yang Tak Bisa Dipisahkan, Ferrari Memiliki Ciri Khas Tersendiri

 

 "Kami ingin mempertanyakan tindaklanjut surat Bupati Seluma yang ditujukan ke BPN Seluma. Kalau kami amati surat dari Bupati Seluma itu meminta agar  BPN Seluma bisa menyurati Pengadilan Negeri Tais. Karena Pengadilan yang berhak melakukan eksekusi," kata Zulan, kemarin (16/4).

 

Sementara itu Kepala BPN Seluma Mursidno menyampaikan bahwa dalam hal surat dari Bupati Seluma terdapat dua poin. Yang pertama perihal teknis untuk lahan eks HGU. Kemudian juga untuk ranah hukum dalam hal ini ekseskusi.

 "Terkait dengan teknis kita sudah bersurat kembali ke Pemerintah Daerah Seluma dengan nomor MP. 01.04/195_17.15/IV/2024. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, peraturan presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2023, dan Peraturan Menteri Agraria maka pemegang hak sebelumnya lebih diprioritaskan," jelas Mursidno.

 

BACA JUGA:'THAICONIC SONGKRAN CELEBRATION', Raih Kesuksesan Sensasional

 

Sumber: