Sudah 100 Pengajuan DD di Seluma Diproses ke KPPN

Sudah 100 Pengajuan DD di Seluma Diproses ke KPPN

100 Desa di Ajukan BKD ke KPPN Manna Untuk Pencairan DD--

BACA JUGA:KUR Mandiri Solusi Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Kecil dan Menengah Melalui Usaha UMKM di Indonesia

Informasinya pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

 

Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.(adt) 

 

Sumber: