PNS Cair! Usai THR Dibayarkan, Kini PNS Dapat Tunjangan Ini Sebesar Rp 2.4 Juta, Aturannya Sudah Disahkan
Gubernur Bengkulu pimpin apel PNS di Bengkulu Selatan--
Berikut adalah nominal dari tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan Lembur PNS:
Golongan I: Rp18.000 per jam.
Golongan II: Rp24.000 per jam.
Golongan III: Rp30.000 per jam.
Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Sumber: