PNS Cair! Usai THR Dibayarkan, Kini PNS Dapat Tunjangan Ini Sebesar Rp 2.4 Juta, Aturannya Sudah Disahkan

PNS Cair! Usai THR Dibayarkan, Kini PNS Dapat Tunjangan Ini Sebesar Rp 2.4 Juta, Aturannya Sudah Disahkan

Gubernur Bengkulu pimpin apel PNS di Bengkulu Selatan--

Berikut adalah nominal dari tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

 

Tunjangan Lembur PNS:

 

Golongan I: Rp18.000 per jam.

 

Golongan II: Rp24.000 per jam.

 

Golongan III: Rp30.000 per jam.

 

Golongan IV: Rp36.000 per jam.

 

Sumber: