THR THR PPPK Angkatan 2024, akan Dibayarkan Secara Proporsional

THR THR PPPK Angkatan 2024, akan Dibayarkan Secara Proporsional

Kepala BKD Seluma, Sumiati , SE,MM--

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2024 di SELUMA menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.

 

BACA JUGA:Oh Ini Ternyata Penyebab Sertifikasi Guru Ada yang Belum Cair!

BACA JUGA:Daerah Sukaraja dan Sekitar, Infonya Gas LPG 3 Kg Aman

Menanggapi sejumlah laporan dari PPPK yang menyimpulkan adanya perbedaan nominal THR, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM, menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja," katanya, kemarin (20/3).

 

Dijelaskannya lagi, bahwa mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Jadi untuk besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

 

BACA JUGA:Wujudkan Mudik Aman dan Lebaran Nyaman, Polres Seluma Dirikan 3 Pos PAM

Sebagai contoh bagi PPPK angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

Sumber: