Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes
Sertifikasi guru tanpa tes, sebuah terobosan baru yang diluncurkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2023--
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan): Guru wajib memiliki NUPTK yang masih berlaku sebagai identitas resmi pendidik.
Minimal Memiliki Masa Kerja 2 Tahun: Guru harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru.
Memenuhi Nilai Kinerja Guru (PKG): Guru harus memiliki nilai PKG minimal Baik selama 2 tahun terakhir.
Memenuhi Persyaratan Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
Bebas dari Narkoba: Guru harus bebas dari narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Tidak Pernah Dihukum Disiplin Berat: Guru tidak pernah dihukum disiplin berat selama bertugas.
Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan.
Tahapan Sertifikasi Tanpa Tes
Pendaftaran: Guru mendaftar secara online melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Sumber: