Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Sertifikasi guru tanpa tes, sebuah terobosan baru yang diluncurkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2023--

Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan): Guru wajib memiliki NUPTK yang masih berlaku sebagai identitas resmi pendidik.

 

Minimal Memiliki Masa Kerja 2 Tahun: Guru harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru.

 

Memenuhi Nilai Kinerja Guru (PKG): Guru harus memiliki nilai PKG minimal Baik selama 2 tahun terakhir.

Memenuhi Persyaratan Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

 

Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

Bebas dari Narkoba: Guru harus bebas dari narkoba berdasarkan hasil tes urine.

 

Tidak Pernah Dihukum Disiplin Berat: Guru tidak pernah dihukum disiplin berat selama bertugas.

Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan.

Tahapan Sertifikasi Tanpa Tes

 

Pendaftaran: Guru mendaftar secara online melalui portal resmi Kemendikbudristek.

Sumber: