Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Sertifikasi guru tanpa tes, sebuah terobosan baru yang diluncurkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2023--

 

 

radarseluma.disway.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sampaikan pengumuman kebijakan baru terkait sertifikasi guru. Kebijakan ini meniadakan tes dalam proses sertifikasi guru hingga tahun 2026.

 

Sertifikasi guru tanpa tes, sebuah terobosan baru yang diluncurkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2023, menandakan era baru dalam upaya meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang mewajibkan guru mengikuti tes untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

 

BACA JUGA:Terbaru! PPPK Nakes Jadi Prioritas Tahun 2024! Berikut Syarat Lengkapnya, Cek Batas Usia Disini!

BACA JUGA:THR PNS Sudah Cair! Selain THR PNS Akan Cair Uang Ini, Mulai 1 April 2024! Cek Besaran Uang yang Didapatkan

 

 

Tujuan Sertifikasi Tanpa Tes:

 

Mempercepat Proses Sertifikasi: Memberikan kesempatan kepada semua guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa terbebani tes.

 

Sumber: