Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes
Sertifikasi guru tanpa tes, sebuah terobosan baru yang diluncurkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2023--
Seleksi Administrasi: Seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, seperti ijazah, pangkat, dan masa kerja.
PPG Daljab: Guru mengikuti program PPG Daljab yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk.
Penilaian: Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri guru.
Penerbitan Sertifikat: Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Sumber: