Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Sertifikasi guru tanpa tes, sebuah terobosan baru yang diluncurkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2023--

 

Seleksi Administrasi: Seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, seperti ijazah, pangkat, dan masa kerja.

 

PPG Daljab: Guru mengikuti program PPG Daljab yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk.

 

 

Penilaian: Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri guru.

 

Penerbitan Sertifikat: Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sumber: