Jika Diberhentikan Kades Dusun Baru di Seluma Bakal Gugat ke PTUN

Jika Diberhentikan Kades Dusun Baru di Seluma Bakal Gugat ke PTUN

Samsul Aswajar--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat dengar pendapat dengan Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, tokoh masyarakat, dan juga Kepolisian Polsek Sukaraja. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat sekretariat DPRD Seluma ini dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) II Samsul Aswajar. Samsul menyampaikan sehubungan dengan aksi demo dan rencana pemerintah daerah untuk memberhentikan Kades Dusun Baru maka DPRD menilai perlu dilakukan rapat dengar pendapat. 

 

"Menindaklanjuti aksi masyarakat beberapa waktu yang lalu dan rencana pemerintah daerah hendak memberhentikan Kades Dusun Baru maka kami menilai perlu dilakukan rapat dengar pendapat agar hal ini nanti tidak menjadi persoalan baru. Kemudian hasil dari RDP tadi kita meminta agar pemerintah daerah mengkaji terlebih dahulu soal pemberhentian Kades Dusun Baru," kata Samsul, kemarin (26/3).

BACA JUGA:Ada Rp 27,9 Miliar Proyek di Disdikbud Seluma, Belum Ada yang Dilelang

BACA JUGA:Plafon Pinjaman KUR, Pelaku UMKM Segera, Ajukan di Bank Mandiri: Anda Bisa Daftar di Jalur Online Proses Cepat

Terlebih menurut Samsul apa yang dituduhkan kepada Ibran Kades Dusun Baru soal perselingkuhan itu belum terbukti. Bahkan menurutnya lagi suami dari wanita yang diisukan selingkuh dengan Ibran tersebut sudah membantah kalau istrinya selingkuh. "Harus benar-benar dipelajari jangan sampai ada yang dirugikan dengan keputusan itu nanti," tuturnya. 

 

Sementara itu Kades Dusun Baru Ibran mengungkapkan bahwa apabila nanti pemerintah daerah memberhentikannya maka dirinya akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. "Semuanya sudah dimuati dengan unsur politik Yoyon Putra Korlap aksi orasi kemarin itu merupakan lawan politik saya di Pilkades tahun 2019," jelasnya. 

BACA JUGA: Sebar Video Bugil Anak-anak, Kadus Talang Alai Seluma Terancam 10 Tahun

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2024 Dibuka Siapkan Syarat Pengajuan Pinjam Modal Usaha Cicilan Ringan

"Saya akan gugat melalui PTUN kalau nanti diberhentikan. Terkait dengan pengurus masjid sepengetahuan saya pengurus masjid ini dipilih oleh jemaahnya kemudian diusulkan ke Kades lalu Kades menerbitkan SK," tutupnya.(adt)

 

Sumber: