Sebar Video Bugil Anak-anak, Kadus Talang Alai Seluma Terancam 10 Tahun

 Sebar Video Bugil Anak-anak, Kadus Talang Alai Seluma Terancam  10 Tahun

Oknum Kadus di seluma akan segera diserahkan ke jaksa--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Berkas perkara Kepala dusun (Kadus) Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni berinisial LS yang terlibat dalam kasus Pornografi atau kasus dugaan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh LS. Saat ini telah dikirim (Tahap I) ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2024 Dibuka Siapkan Syarat Pengajuan Pinjam Modal Usaha Cicilan Ringan

BACA JUGA:Valeura Energy Inc.: Hasil Kuartal Keempat dan Akhir Tahun 2023

 

"Untuk berkas perkara tersangka sudah kita kirim (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Sugeng, dalam kasus Pornografi atau kasus dugaan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh LS. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.

 

"Terkait ancaman sesuai dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

 

Dalam penanganan laporan dugaan penyebaran video bugil anak-anak yang dilakukan oleh LS. Setidaknya, pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Termasuk dari para korban, orangtua korban, hingga terlapor LS.

 

Sumber: