KABAR BAIK! PPPK Dapat THR, Besarannya Segini!
Ilustrasi THR--
Berikut rinciannya:
Gaji pokok: Besaran gaji pokok PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.
Tunjangan keluarga: 5 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
Tunjangan pangan: Rp150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
Tunjangan jabatan/umum: Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jaba
tan dan golongan PPPK.
Tunjangan kinerja.
Sumber: